TERJEMAHAN
VERBOND 10 JANUARI 1679
Perjanjian
dan ikatan yang diadakan oleh Gubernur Maluku, Robertus Padtbrugge atas
nama Yang Mulia Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens dan Dewan Hindia
yang mewakili de Nederlandsche g’octroyeerde Oost Indische Compagnie
(Kompeni Hindia Timur Belanda pemegang hak monopoli) dan Negara Belanda
Serikat di satu pihak, dan para ukung serta seluruh masyarakat dari
daerah
Manado atau ujung paling utara dari Selebes di pihak lain.
Semua
ukung dari Aris, Clabat, Bantik, Klabat-Atas (=Maumbi), Kakaskasen,
Tomohon, Tombariri, Sarongsong, Tounkimbut-Bawah (=Sonder),
Tounkimbut-Atas (=Kawangkoan), Rumoong, Tombasian, Langoan, Kakas,
Remboken, Tompasso, Tondano, Tonsea, Manado, Tonsawang dan Pasan yang
mewakili Ratahan dan Ponosakan, telah menyatakan bahwa mereka telah
turun ke Manado atas panggilan untuk mengadakan rapat, dan atas
permintaan mereka bersama, dan dengan syarat bahwa ukung sampai akhir
hayat mereka akan tetap cinta dan setia pada Kompeni, yang telah
berjanji, bahwa kami tidak akan meninggalkan para ukung, atau memberi
kesempatan Raja Bolaang berkuasa kembali, baik atas daerah ini maupun
atas orang-orangnya, oleh karena bukan mereka yang meninggalkan raja,
tetapi rajalah yang meinggalkan mereka dan telah berusaha dengan segala
cara untuk menyulitkan dan merugikan mereka, hal mana di samping yang
lain-lain, telah mendorong mereka untuk mencetuskan permintaan ini.
Selanjutnya,
bahwa dalam rapat hal-hal di bawah ini telah dibahas, diperbincangkan,
dan sesudah dipikirkan masak-masak, telah disepakati untuk mencatatnya
dalam bahasa Belanda kita sesuai permintaan mereka yang pantas serta
kehendak mereka yang sangat besar, agar senantiasa dapat diketahui oleh
para gubernur dan para kepala pemerintahan Maluku, apa yang mereka telah
janjikan dan luaskan, begitu pula apa yang telah dijanjikan dan
diluaskan pada mereka, yaitu:
(1)
Bahwa hanya Kompeni
yang mereka anggap dan akui sebagai satu-satunya yang dipertuan yang sah
untuk selama-lamanya (?), dan di samping Tuhan Allah, kini dan
selanjutnya, tidak ada orang lain yang diakui dan akan diakui, dan bahwa
semua ini telah dilakukan atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
(2)
Berjanji
bersatu-padu dengan setia, mendampingi dan membantu Kompeni menghadapi
segala kemungkinan dengan harta kekayaan, daerah dan segala kesanggupan.
(3)
Untuk
itu menyanggupi, akan menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk
pemeliharaan perbentengan, seperti pagar tembok, perbaikan, pembaruan
dan penambahan bahan bangunan yang dirasa perlu seperti kapur, batu,
pasir, tiang-tiang kayu untuk laras dan roda, balak, bambu, atap, kaso
dan apa saja yang diperlukan dan selanjutnya apa yang diperlukan dalam
suatu pertahanan perang atau penyerangan, tanpa bayaran.
(4)
Termasuk
tugas dalam benteng adalah, membuat dan memelihara dermaga menuju
pantai dan membangun serta memelihara tanggul dan selanjutnya segala
sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan tanah air.
(5)
Kelima,
mereka berjanji untuk mengusahakan bahwa senantiasa akan tersedia satu
rumah Kompeni yang baik, pantas dan besar di samping satu gudang yang
baik agar supaya segala sesuatunya akan aman, untuk kain-kain yang akan
ditumpuk di sini untuk keperluan perdagangan padi, dan padi hasil
tukaran yang pula akan disimpan di dalamnya. Mereka pun berjanji pada
Kompeni, akan memasukkan padi yang baru, bersihdan ditapis dengan baik,
sehingga dari dua bagian padi dapat diperoleh satu bagian beras, untuk
mana Kompeni akan mendatangkan satu mesin menyaring dan memerintahkan
para pegawai untuk mengawasinya, karena katanya mereka tidak dapat
bertanggung jawab atas adanya dedak yang secara tidak jujur dapat
dimasukkan oleh para petugas Kompeni; tetapi mengenai beras, dinyatakan
dengan berbagai alasan, bahwa mereka hanya dapat memasukkannya untuk
keperluan kapal-kapal berdasarkan pembicaraan terdahulu.
Setelah semuanya setujui, maka kepada mereka diberikan pula bersama ini, atas nama Kompeni, dijanjikan sebagai berikut:
(1)
Bahwa
semua ukung, daerah serta orang-orangnya baik yang hadir maupun yang
tidak hadir, akan dianggap dan diterima sebagai bawahan Kompeni yang
jujur dan setia, yang harus dijaga, dilindungi, dijamin keamanan dan
dibantu mengahadapi siapa pun yang akan mengganggu, merusak, menghina,
hal mana berlaku pula atas kebun, kampung, tanaman, ternak, hak milik,
orang-orang, perempuan, anak-anak, budak-budak atau apa saja yang ada
hubungan dengan itu.
(2)
Dalam perjanjian ini dapat pula
diturutsertakan orang-orang Tonsawang, Ratahan, Ponosakan dan juga
bahagian tertentu dari Bantik (=Bantik Alifuru), bila mereka mengakhiri
segala pengabdian kepada Raja Bolaang, yang kini masih terlihat, di luar
mana hal ini tidak berlaku bagi mereka.
(3)
Bahwa semua
mereka yang telah dinyatakan berada di bawah naungan Kompeni,
dibebaskan sama sekali dari segala sesuatu, sama sekali tidak membayar
sesuatu imbalan, balas budi atau utang, kecuali apa yang disepakati
bersama dalam keadaan darurat atau menghadapi musuh, dalam hal mana
Kompeni tidak menginginkan yang lain, selain pernyataan kejujuran yang
langgeng dan simpati.
(4)
Untuk membuktikan maksud
baiknya, maka sejak sekarang mereka tidak akan mengeluarkan lagi, baik
dari darat maupun dari luar (=pulau-pulau sekitar), kayu hitam, dengan
segala alasan apa pun, biarpun atas nama gubernur; dalam hal kapal-kapal
dan tongkang-tongkang maka berdasarkan persetujuan terdahulu, harus
disediakan keperluan untuk kegunaanpelayaran, seperti balok dan
semacamnya, dan tanpa barang-barang tersebut kapal-kapal tidak akan
dapat berlayar.
Segala persetujuan yang diadakan oleh seluruh
ukung dan masyarakat dengan Kompeni dan janji yang diberikan oleh
Gubernur Robertus Padtbrugge kepada semuanya, atas nama Kompeni,
berdasarkan janji dari kedua belah pihak, akan dipelihara dengan tulus
ikhlas, tanpa cidera, tanpa dikurangi dans ecara jujur, tetapi karena
orang-orang ini tidak mempunyai pengetahuan dan pengertian mengenai
tulis-menulis, untuk soal ini mereka meminta sebagai saksi, juru bahasa
Bastiaan Saway, ukung Mandij, Kapten Pacat Soepit (=Ukung Pacat Soepit)
dan Pedro Ranty, yang mengerti betul terjemahan dan apa yang telah
diterjemahkan dalam bahasa Melayu; dan agar segala sesuatu itu dapat
memperoleh kekuatan yang lebih besar, segala sesuatu yang tertulis itu
diserahkan pada mereka setelah diresmikan dan dicap, yang pada waktunya
akan disalin ke dalam bahasa mereka dengan huruf kita (=Latin), untuk
dapat dibacakan sewaktu-waktu kepada rakyat, dan agar supaya isinya
dapat pula diketahui oleh anak keturunan mereka.
Sekianlah yang dibuat dan diputuskan di Manado dalam Benteng Amsterdam pada tanggal 10 Januari 1679.
(tertanda)
Robertus Padtbrugge,
dan atas nama daerah (=Daerah Manado)
tercantum tanda-tanda dari
juru bahasa Bastiaan Saway,
Ukung Mandij,
para Kapten Pacat Soepit dan Pedro Ranty,
(dengan cap Kompeni dalam lak merah)
atas perintah dari Gubernur Robertus Padtbrugge,
tanggal dan tahun tersebut di atas dan
tertanda
Christiaan Hasselberg
Minggu, 29 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar